TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).
Penetapan status tersangka itu setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Patah Tulang Tangan Kiri Panji Gumilang dalam Proses Penyembuhan
Panji Gumilang Tak Kooperatif
Polri mengungkapkan alasan menahan Panji Gumilang setelah menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ungkapnya, Rabu.
Panji Gumilang diketahui sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakit Panji Gumilang.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," jelas Djuhandani.
Lalu, keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.
Baca juga: MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Selanjutnya, alasan sakit itu dipatahkan lantaran Panji Gumilang masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu.
"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tambahnya.
Selain itu, Panji Gumilang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," imbuh Djuhandani.
Kondisi Terkini Panji Gumilang
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menjelaskan kondisi terkini Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kondisi kesehatannya karena beliau itu kemarin kami dapat rekap medisnya terkait dengan patah tulang, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan dan beliau ada lagi riwayat sakit lainnya. Semalam kondisi masih baik-baik saja. Masih sehat," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Semoga Umat Jawa Barat Dijauhkan dari Marabahaya Ideologi
Hendra mengungkapkan Panji Gumilang berpesan kepada pihak lainnya agar tenang menghadapi persoalan ini.
"Ya, intinya berkaitan dengan pesannya kepada siapa pun berharap untuk tenang menghadapi persoalan ini."
"Tentunya semuanya dalam rangka proses hukum ya, bukan segala-galanya dalam status tersangka ini dari proses hukum."
"Tentu ini masih dalam tahapan yang kami akan tempuh dan tentunya kami sudah duga ini ya dari sebelumnya," terang Hendra.
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Hendra Effendy menyampaikan, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," ujar Hendra, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Pesantren Al-Zaytun Dikelola Sahabat
Ia lalu menyebut alasan akan mengajukan penangguhan penahanan lantaran kondisi kesehatan Panji Gumilang.
Selain itu, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa Panji Gumilang.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," jelas Hendra.
Diketahui, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Baca juga: Penetapan Tersangka terhadap Panji Gumilang Dinilai Bukti Polri Selalu Jaga Kedamaian Umat Beragama
Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)