News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Pengusaha Asal Yogyakarta Bersaksi Secara Daring di Sidang Suap Proyek Rel Kereta Api

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (3/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (3/8/2023).

Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini yaitu seorang pengusaha bernama M. Suryo.

Suryo telah hadir memenuhi panggilan tim jaksa KPK.

Baca juga: KPK Panggil Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 M Bersaksi di Persidangan Besok

Suryo bakal bersaksi secara online atau daring untuk terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS).

Pengusaha asal Yogyakarta tersebut mendapat kekhususan bersaksi secara online dari rumah sakit karena anaknya sedang menjalani perawatan medis. 

Suryo bakal dimintai keterangannya pada persidangan hari ini bersama istrinya.

"Jadi ada dua saksi di luar berkas. Suryo sama istrinya," ucap salah satu jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Jawa Tengah, Kamis (3/8/2023).

Pengusaha Suryo dan saksi lainnya kemudian disumpah hakim untuk memberikan keterangan yang benar dalam perkara ini. 

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap keterangan para saksi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Sekadar informasi, nama M. Suryo pernah disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Istana Putra Agung (PT IPA), Dion Renato Sugiarto.

Dion Renato Sugiarto merupakan terdakwa penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian.

Dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim jaksa pada 6 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Semarang, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.

Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini