News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Saksi Ahli Klaim Aksi Shane Lukas Rekam Penganiayaan Mario ke David Tak Masuk Unsur Turut Serta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Warta Kota/YULIANTO

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengklaim bahwa perbuatan terdakwa Shane Lukas yang merekam penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy tak masuk unsur turut serta.

Adapun dalam Suparji hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Shane Lukas yang dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Pernyataan itu diungkapkan Suparji berawal saat kuasa hukum Shane, Happy Sihombing membuat ilustrasi terkait kasus penganiayaan.

Saat Happy membuat ilutrasi bahwa terdapat seseoerang bernama A mengajak temannya B untuk melakukan klarifikasi terhadap seseorang bernama X.

Namun pada saat diperjalanan, A tak menjelaskan secara detail kepada B mengenai permintaan klarifikasi apa yang akan disampaikan kepada X.

"Faktanya dia hanya bicara akan baik-baik saja kok, selebihnya hanya bercanda saja dijalan, tak ada membahas detail akan seperti apa dan bagaimana. Bagaimana pendapat ahli?," tanya Happy.

Suparji yang menjawab pertanyaan Happy menjelaskan, bahwa ilustrasi itu berkaitan dengan suatu tindak pidana penganiayaan sekaligus tindakan turut serta dalam kasus penganiayaan.

Terkait kedudukan B, lanjut Suparji selagi orang tersebut tak melakukan perbuatan apapun dalam bentuk penganiayaan maka tak bisa dikatakan turut serta

"Kualifikasi ikut serta, dia itu punya niat dengan yang diikutsertakan itu, punya niat yang sama dengan yang diikutsertakan, punya tujuan yang sama yang disertai itu, lalu melakukan perbuatan yang nyata terhadap tindak pidana tadi itu," jelas Suparji.

Maka itu, papar dia, selama B tak ada kepentingan apapun pada si X, yang mana berbeda konteksnya dengan A misalnya tuk balas dendam.

Oleh sebabnya kata Suparji mengklaim bahwa B tak bisa dikategorikan punya niat untuk menganiaya si X dan tak ada hubungan serta kaitannya.

"Demikian juga, apa yang dilakukan B suruh merekam, merekam tadi apakah bagian dari tindak pidana ikut serta dalam arti dia melakukan perbuatan tuk aniaya tadi, itu juga tak memenuhi kualifikasi," ujarnya.

"Semata-mata diajak dan mungkin ada relasi kuasa antara yang berlebih dan kekurangan sehingga tak enak menolak yang pada akhirnya dia berada dalam tenpat dan waktu yang salah, yang tak tepat, kemudian menjadi dimintai pertanggungjawaban," sambungnya.

Lebih lanjut, menurut Suparji selama tak ada niat niat jahat dan tak ada perbuatan jahat meski B dalam waktu serta tempat yang kurang tepat sehingga harus dipertanggungjawabkan.

Maka, B ucap Suparji tak bisa dikategorikan telah melakukan pembiaran perbuatan jahat terjadi lantaran B hanya diajak saja.

"Apakah dia dikategorikan membiarkan, pasal 76 misalnya UU perlindungan anak, saya kira ketika dia melakukan reaksi ketika melihat semula dia mengira hanya akan menanyakan kemudian dia merekam terus ternyata disitu dilakukan perbuatan-perbuatan penganiayaan dan kemudian dia mencoba menghentikan, maka berarti tak termasuk kualifikasi membiarkan," pungkasnya.

Baca juga: Shane Lukas Kaget Tonton Video Mario Aniaya David, Hakim: Udah Merekam Kok Kaget Lagi

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini