News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Info Pendaftaran CPNS PPPK 2023: Formasi, Target Pelamar hingga Jadwal Seleksi

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI) Proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dimulai pada bulan September 2023. Simak info lengkapnya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.

Proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dimulai pada bulan September 2023.

Berikut adalah rincian 572.496 formasi, dikutip dari laman Menpan:

1. Pemerintah Pusat sebanyak 78.862 formasi, dengan rincian:

- 28.903 untuk CPNS

- 49.959 untuk PPPK

Baca juga: 20 Persen CPNS yang Akan Direktrut September Ini untuk Fresh Graduate

2. Pemerintah Daerah sebanyak 493.634 formasi, dengan rincian:

- 296.084 PPPK Guru

- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan

- 42.826 PPPK Teknis

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023.

Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (03/08), dihadiri para pejabat pembina kepegawaian se-Indonesia.

Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Anas menambahkan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upata untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi."

"Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," jelas Anas.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini