TRIBUNNEWS.COM - PT KA Properti atau KAI Properti, membuka lowongan kerja terbaru pada Agustus 2023.
Lowongan kerja KAI Properti ini dibuka untuk merekrut pegawai dengan posisi Staf Legal.
Posisi yang dibutuhkan dalam lowongan kerja KAI Properti tersebut dapat diisi oleh lulusan Sarjana (S1) jurusan ilmu hukum.
Selain itu, lowongan kerja KAI Properti ini diutamakan bagi peserta yang telah lulus ujian profesi Advokat atau pendidikan khusus profesi Advokat.
Seluruh proses pendaftaran lowongan kerja KAI Properti ini dilakukan secara online melalui laman https://kapm.co.id/.
Untuk mendaftar lowongan kerja tersebut, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Lowongan ASN, Tahun Ini Pemerintah Rekrut Tenaga Fresh Graduate, Berikut yang Dibutuhkan
Syarat Daftar Staf Legal dalam Lowongan Kerja KAI Properti
1. Memiliki Ijazah S1 Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK minimal 3.50 dan Akreditasi Jurusan pada saat tanggal kelulusan "A" dari BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Nasional;
2. Menguasai hukum koorporasi dan transaksi bisnis;
3. Memahami proses litigasi;
4. Mampu melakukan analisis dan penalaran hukum;
5. Memiliki sertifikat TOEFL iBT dengan skor minimal 500 atau sertifikat EILTS 6.0; dan
6. Diutamakan Lulus Ujian Profesi Advokat atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Baca juga: Lowongan kerja PT Sucofindo untuk Lulusan S1, Buka 4 Posisi, Simak Syaratnya
Kualifikasi Umum
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berkelakuan baik;
3. Tidak terlibat narkoba dan psikotropika;
4. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
5. Tidak pernah diberhentikan di Perusahaan atau Institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin; dan
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Perusahaan.
Deskripsi Pekerjaan
1. Melakukan penyusunan dokumen kepatuhan Perusahaan;
2. Melakukan penyusunan kontrak bisnis;
3. Melakukan penyusunan Legal Opinion dan Legal Due Diligence;
4. Melakukan penyusunan produk hukum; dan
5. Melakukan penyusunan perkara baik secara litigasi atau non litigasi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)