News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Golkar Nilai Usulan KPK Soal Capres Kader Parpol Selaras UUD 1945

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SYARAT CAPRES-CAWAPRES - Suasana rapat Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai usulan KPK soal kewajiban capres dan cawapres berasal dari kader partai politik sejalan dengan UUD 1945.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong calon presiden dan calon wakil presiden wajib berasal dari kader partai politik sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menyebut gagasan tersebut sesuai dengan desain ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan partai politik sebagai pintu utama pencalonan pemimpin nasional.

Komisi II DPR RI sendiri membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, pertanahan, tata ruang, kepegawaian, kepemiluan, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, KPU, Bawaslu, DKPP, BKN, serta Otorita IKN. Dengan ruang lingkup tersebut, Komisi II juga memiliki perhatian pada sistem politik dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Sebelumnya, KPK mendorong reformasi tata kelola partai politik sebagai upaya pencegahan korupsi dari hulu.

Salah satu poin utamanya adalah penguatan sistem kaderisasi internal partai sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Usulan tersebut tertuang dalam kajian Direktorat Monitoring KPK yang menyoroti belum adanya standar kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai politik.

Menanggapi hal itu, Ahmad Irawan menegaskan bahwa mekanisme pencalonan melalui partai politik semestinya diikuti penguatan kader internal sebagai kandidat utama.

“Pendapat saya, rekomendasi KPK tersebut sangat cerdas dan memahami betul apa yang diatur dan diinginkan oleh UUD 1945,” kata Irawan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan, jika pencalonan berasal dari partai politik, maka kandidat yang diusung semestinya juga berasal dari struktur kader partai.

Baca juga: KPK Endus Indikasi Suap ke Penyelenggara Pemilu untuk Manipulasi Hasil Suara

Sorotan terhadap Figur Non-Kader

Irawan juga menyoroti munculnya figur non-kader dalam kontestasi politik nasional.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi anomali dalam sistem rekrutmen politik berbasis partai.

“Justru merupakan anomali politik jika yang menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden bukan kader partai politik,” ujarnya.

Dorongan Penguatan Sistem Partai

Irawan menilai partai politik perlu memperkuat fungsi kaderisasi secara serius dan berkelanjutan.

Menurutnya, partai tidak hanya berperan sebagai kendaraan politik, tetapi juga lembaga pencetak pemimpin nasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini