News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Sidang Lukas Enembe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, 5 Orang Bakal Beri Keterangan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Persidangan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe terkait perkara dugaan korupsi mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe terkait perkara dugaan korupsi mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan saksi ini sebelumnya terus tertunda lantaran kondisi fisik Lukas Enembe yang kerap sakit-sakitan.

Setelah tertunda beberapa kali sejak Senin (10/7/2023), pada akhirnya Majelis mengagendakan pemeriksaan saksi bagi perkara ini besok, Senin (7/8/2023).

Baca juga: KPK Telusuri Penyamaran Aset yang Dilakukan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

"Senin, 07 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Saksi. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).

Dalam persidangan nanti, saksi akan dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Menurut penasihat hukum Lukas Enembe, akan ada 5 saksi yang hadir. Namun tak dirincikan masing-masing namanya.

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Permintaan Lukas Enembe jadi Tahanan Kota, Disebut Layak Ikuti Sidang

"Ada 5 saksi yang akan dihadirkan Jaksa," kata Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum Lukas Enembe saat dihubungi, Minggu (6/8/2023).

Untuk diketahui, agenda pemeriksaan saksi ini dijadwalkan setelah pada Selasa (1/8/2023), Majelis Hakim mendengarkan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam second opinion tersebut, Tim pemeriksa IDI yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi dari Pengurus Besar IDI, Prof Zubairi Djoerban menyebut bahwa kodisi Lukas Enembe memang tidak 100 persen sehat.

Menurut tim dokter, Lukas Enembe memang menderita sejumlah penyakit, mulai dari stroke, diabetes melitus, hipertensi, hingga ginjal.

Namun dia dinilai masih layak mengikuti jalannya persidangan.

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial ). Demikian surat keterangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan kedokteran yang sebaik-baiknya," ujar Jaksa, membacakan keterangan dokter di persidangan.

Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. 

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Baca juga: Idap Ginjal Kronik Stadium 5, Lukas Enembe Diminta Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar. 

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu. 

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. 

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. 

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini