TRIBUNNEWS.COM - Empat perubahan ujian SIM C mulai berlaku pada Senin (7/8/2023), hari ini.
Korlantas Polri telah melakukan perubahan layout ujian praktik SIM, termasuk SIM C.
Perubahan ujian ini dilakukan pada teori dan praktik di setiap Satpas masing-masing daerah.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengatakan persyaratan ujian SIM C adalah ujian teori, ujian praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan lulus tes psikologi.
Rencananya, pembuatan ujian SIM C dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi, dikutip dari NTMC Polri.
Baca juga: Inilah Besaran Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2023
4 Perubahan Ujian SIM:
1. Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit
2. Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan
3. Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter ‘S’
4. Ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.
Perubahan Ujian Praktik dan Materi Pembuatan SIM:
Perubahan dalam uji praktik SIM oleh Korlantas Polri telah diubah dari 5 materi menjadi 4 materi.
Materi itu terdiri dari uji pengereman atau keseimbangan, uji u-turn, uji letter S dan uji reaksi rem menghindar.
Perubahan ini dilakukan pada sirkuit dalam 5 stage.
Saat ini, sudah ada 4 stage, sementara 1 stage yang lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
Untuk ujian teori, menggunakan teknologi komputer.
Selain itu, Ada 526 soal untuk empat bagian, tapi yang diujikan hanya 65 soal.
Catatan:
Setiap Satpas lanjutnya sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik.
Namun, jika pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan.
Baca juga: Ujian Praktik Pembuatan SIM C Berubah, Ini Syarat dan Tarif Tes Terbaru per Agustus 2023
Biaya Pembuatan SIM:
1. SIM A Baru: Rp120.000
2. SIM C Baru: Rp100.000
Biaya Perpanjangan SIM:
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM C: Rp75.000.
Baca juga: Materi Ujian SIM A yang Disertai Contoh Soal dan Jawaban
Mulai tahun 2023, pembuatan SIM C akan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu C, CI, CII.
SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, SIM CI untuk sepeda motor di atas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM CII untuk sepeda motor di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dikutip dari NTMC Polri, berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 tahun untuk SIM CI;
- 19 tahun untuk SIM CII;
Cara Membuat SIM Baru:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait SIM C