News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Keluhkan Kelakuan Lukas Enembe di Ruang Tahanan, 21 Tahanan KPK Kirim Surat ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengungkapkan bahwa 21 tahanan KPK mengeluhkan kelakuan kliennya selama di ruang tahanan. Dikatakan OC Kaligis, kliennya kerap buang air kecil dan meludah sembarangan sehingga menganggu tahanan yang lain.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengungkapkan bahwa 21 tahanan KPK mengeluhkan kelakuan kliennya selama di ruang tahanan.

Dikatakan OC Kaligis, kliennya kerap buang air kecil dan meludah sembarangan sehingga menganggu tahanan yang lain.

Baca juga: Cegah Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Memburuk, IDI Sarankan Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat

"Jadi begini kehadiran beliau sedikit mengganggu di ruang tahanan. Karena ia buang air di tempat tidur, meludah sembarangan, dia tidak bisa mengkontrol buang air kecil. Sehingga keadaannya bau," kata OC Kaligis kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Hal itu mengganggu tahanan yang lain di rutan KPK.

"Itu mengganggu teman-teman 21 orang yang menulis surat ini kepada ketua pengadilan," kata OC Kaligis.

OC Kaligis mengklaim sudah berulang kali mengajukan agar Lukas Enembe mejadi tahanan kota demi kemanusiaan.

"Kita pihak pengacara sudah beberapa kali demi kemanusiaan kita adakan penahanan kota karena waktu terakhir keluar dari rumah sakit," kata OC Kaligis.

"Saya sendiri melihat bagaimana dia bangun dari tempat tidur, dia papah kemudian dimandikan dan lain sebagainya," sambungnya.

"Itu kan dia (Tahanan Rutan KPK) sudah tidak sanggup meladeni Pak Lukas ini. Karenanya bukan atas perintah kita. 21 orang secara spontan menulis surat kepada ketua pengadilan supaya ini menjadi perhatian," kata OC Kaligis.

Baca juga: IDI Ungkap Riwayat Kesehatan Lukas Enembe: Stroke hingga Ginjal Kronik Stadium 5

"Karena ini bukan lagi masalah hukum tapi masalah HAM. Dan kami sudah sampaikan suratnya secara resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti begitu," jelasnya.

Adapun untuk persidangan hari ini PN Tipikor Jakarta Pusat, ia juga belum mengetahui kliennya bisa hadir ke persidangan atau tidak.

"Mengenai hari ini beliau bisa hadir atau tidak kita tunggu saja. Karena kami sendiri tidak mau mengatur-atur. Karena kalau kita mengatur kena Pasal 21 menghalang-halangi. Kami sama sekali apa adanya saja," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini