Sebagai informasi, persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi:
• Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti/ Ketua Pokja, Gumala Warman;
• Kadiv Hukum Bakti/ Wakil Ketua Pokja, Darien Aldiano;
• Anggota Pokja, Seni Sri Damayanti;
• Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata;
• Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis;
• Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang; dan
• Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono
Mereka dihadirkan atas perkara tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Hakim Ungkap Chat Whatsapp Keep Silent Soal Proyek BTS Kominfo, Minta Saksi Dikonfrontir
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca tanpa iklan