TRIBUNNEWS.COM - Hukuman Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
Melalui putusan kasasi, MA memperingan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
Pengambilan putusan kasasi Ferdy Sambo rupanya sempat diwarnai adanya dissenting opinion di antara para hakim.
Total ada lima hakim yang mengadili Ferdy Sambo di mana dua di antara mereka menyatakan, dissenting opinion.
Kedua hakim tersebut sedianya ingin mantan Kadiv Propam itu tetap dihukum mati.
Baca juga: Vonis Kasasi Seumur Hidup Terhadap Ferdy Sambo Tidak Bulat, Dua Hakim Dissenting Opinion
Lantas, apa arti dissenting opinion?
Dissenting opinion adalah pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara.
Lebih jelasnya, dissenting opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang mengadili suatu perkara.
Dissenting Opinion juga merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim.
Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, St Zubaidah dalam sebuah kolom menuliskan, sistem hukum Indonesia tergolong baru mengenal dan mempraktikkan dissenting opinion.
Sebab sebelumnya hal tersebut tidak dikenal dan tidak diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Aturan tentang Dissenting Opinion baru muncul dalam pasal 19 UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: 'Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.'
"Dengan demikian masalah Dissenting Opinion merupakan hal baru dalam perkembangan sistem hukum di Indonesia, yang tentunya merupakan langkah maju yang sangat berarti dalam sistem hukum Indonesia," tulis St Zubaidah, dikutip dari pa-marabahan.go.id.
Lebih lanjut, St Zubaidah menuliskan, majelis hakim yang menangani suatu perkara menurut kebiasaan dalam hukum acara berjumlah tiga orang.
Apabila dalam musyawarah menjelang pengambilan putusan terdapat perbedaan pendapat di antara ketiga anggota majelis hakim tersebut, maka putusan akan diambil dengan jalan voting atau putusan diambil dengan suara terbanyak.