Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman.
Pemecatan ini dilakukan terkait Dede yang diduga menerimaan suap saat mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar pada 2021, di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ucap Ketua Majelis Hakim, Siti Nurjanah, dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu, (9/8/2023).
Dalam putusannya, Hakim MKH Desnayeti menyatakan, Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Sebagai informasi, kasus dugaan suap ini bermula ketika mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pada pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 lalu.
Atas perbuatannya, Samsul Ashar pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Diduga Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Beri Pembelaan di Sidang Majelis Kehormatan
Meski demikian, Samsul Ashar hanya hanya divonis Rp 4,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Lebih jauh, setelah diusut ternyata ada kongkalikong untuk meringankan hukuman Samsul Anhar.
Awalnya panitera pengganti PN Surabaya Moch Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kemudian, Dede Suryaman menjadi saksi dan mengakui telah menerima Rp 300 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Emma Ellyani masing-masing Rp 100 juta serta Hamdan Rp 30 juta dari bagian Dede.