TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dikabarkan telah bebas dari penjara.
Sebelumnya, Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sebagai pelaku penembakan.
Setelah melewati beberapa persidangan, Richard Eliezer kemudian divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Sidang vonis Richard Eliezer tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, vonis hukuman yang diterima Richard Eliezer tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Kemudian, kabar terbaru, kini Richard Eliezer dikabarkan telah keluar dari penjara.
Baca juga: 2 Hakim Ini Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Berubah jadi Penjara Seumur Hidup, tapi Kalah Suara
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
Berikut fakta-fakta Richard Eliezer telah keluar dari penjara:
Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
Rika mengungkapkan, bahwa Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.
Status Richard Eliezer Berubah