TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dikabarkan telah bebas dari penjara.
Sebelumnya, Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sebagai pelaku penembakan.
Setelah melewati beberapa persidangan, Richard Eliezer kemudian divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Sidang vonis Richard Eliezer tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, vonis hukuman yang diterima Richard Eliezer tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Kemudian, kabar terbaru, kini Richard Eliezer dikabarkan telah keluar dari penjara.
Baca juga: 2 Hakim Ini Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Berubah jadi Penjara Seumur Hidup, tapi Kalah Suara
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
Berikut fakta-fakta Richard Eliezer telah keluar dari penjara:
Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
Rika mengungkapkan, bahwa Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.
Status Richard Eliezer Berubah
Usai menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer juga ikut berubah.
Diketahui, kini, status Richard Eliezer tersebut berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika.
Wajib Ikut Bimbingan
Meski sudah bebas bersyarat, Richard Eliezer tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan selama menjalani cuti bersyarat tersebut.
Bimbingan yang wajib diikuti oleh Richard Eliezer itu akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya Disebut akan Bebas Murni pada Januari 2024
Sebelumnya diberitakan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Rika sebelum akhirnya mengonfirmasi bahwa Richard Eliezer telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Rika, Kamis (8/6/2023) lalu.
Sebagai informasi, untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J lainnya juga sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung 9MA).
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawahi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Diringankan jadi 10 Tahun Bui, hingga Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo ersebut.
Sementara itu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com)