News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kubu Brigadir J Buka Suara, Ragu Eks Kadiv Propam Benar-benar Dibui

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dan tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

TRIBUNNEWS.COM - Hukuman mati terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, telah dianulir Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8/2023).

Setelah putusan kasasi meringankan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, kini kubu Brigadir J mulai buka suara.

Kuasa hukum keluarga Brigdir J, Martin Lukas Simanjuntak kini meragukan apakah mantan Kadiv Propam itu akan benar-benar mendekam di penjara.

Hal itu diungkapkan Martin Lukas Simanjuntak dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Baca juga: Luapan Kekecewaan Ayah Brigadir J usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Ibarat Petir di Siang Bolong

Martin mengatakan Ferdy Sambo seharusnya sudah mulai menjalani hukuman seumur hidup setelah putusan kasasi MA bergulir.

Karena itu, ia berharap media diberi keleluasaan untuk mendokumentasikan proses eksekusi hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Martin mengaku ingin memastikan bahwa Ferdy Sambo benar-benar ditahan.

"Sekarang kan Pak FS ditempatkan di Rutan Mako Brimob, ini menurut versinya ya, walaupun saya enggak tahu benar gak sih dipenjara?" ucap Martin.

"Harusnya pagi ini sudah bisa dieksekusi, rekan-rekan media sudah bisa melihat ada kejaksaan datang ke Mako Brimob dan mengambil Pak FS dan diberikan ke rutan tempat di mana dia akan menjalani pidananya."

Lanjut, Martin menyebut selain keluarga Brigadir J, masyarakat juga harus diperlihatkan proses hukum terhadap Ferdy Sambo cs.

"Supaya masyarakat dan keluarga korban mengeatahui, benar gak sih Pak Ferdy Sambo ada di penjara, benar gak sih Pak Ferdy Sambo sekarang sedang direhabilitasi negara," tandasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (AFP/Aditya Aji)

Baca juga: Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Sepi Bagai Tak Terurus, Satpam Komplek Sebut Rumah itu Kosong

Reaksi DPR soal Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat

Sementara itu, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, putusan kasasi MA yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, dari sebelumnya pidana mati mesti diterima sebagai sebuah realitas hukum.

"Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Arsul tak memungkiri jika sebagian pihak terutama keluarga Brigadir J merasakan putusan tersebut tak adil.

"Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir J, ini masih dirasakan sebagai tidak adil," ujarnya.

Namun, dia menjelaskan hukum pidana di Indonesia ke depannya membuka ruang sebuah vonis pidana mati berubah menjadi seumur hidup.

Menurut Arsul, dalam KUHP baru No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.

"Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," ungkapnya.

Baca juga: Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Sepi Bagai Tak Terurus, Satpam Komplek Sebut Rumah itu Kosong

Adapun pada Selasa (8/8/2022) MA menerbitkan putusan kasasi bagi empat terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya kompak mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Lalu, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini