News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

IPW Menilai Vonis Ferdy Sambo dkk Dianulir MA Sudah Tepat, Sebut Putusan PN dan Banding Salah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). IPW menganggap penganuliran vonis terhadap Ferdy Sambo dkk oleh MA sudah tepat. Hal tersebut lantaran putusan PN dan banding dianggapnya salah. (Tribunnews.com/Naufal Lanten).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan putusan Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Ferdy Sambo dkk dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.

Hal tersebut lantaran putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan diperkuatnya putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta merupakan kesalahan dalam penerapan hukum berdasarkan faktor sosiologis.

"Putusan terhadap FS menjadi seumur hidup adalah putusan, menurut IPW, sudah tepat karena putusan tingkat pertama dan tingkat kedua itu salah menerapkan hukum terkait dengan faktor sosiologis yang tidak bisa dihindarkan yaitu hal yang meringankan," katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).

Sugeng mengatakan saat hal-hal meringankan tidak menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama dan banding, maka aspek keadilan terhadap terdakwa tidak diberikan.

"Hukum adalah satu instrumen untuk memberikan keadilan, ya. Oleh karena itu hakim tidak boleh mengesampingkan hak-hak tersebut dari seorang subyek hukum, jadi sudah cocok ini putusan terhadap Ferdy Sambo hukuman seumur hidup."

"Bisa saja bahwa Ferdy Sambo belum menerima, dia bisa mengajukan PK," jelasnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Duga Ada Lobi Politik di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Senada dengan Ferdy Sambo, penganuliran vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga sudah tepat dilakukan oleh MA.

Dalam hal vonis Putri, Ricky, dan Kuat, Sugeng menyinggung soal disparitas hukuman terhadap mereka.

Menurutnya, hakim tingkat pertama terlalu timpang dalam memvonis antar ketiga terpidana tersebut.

"Ada teori yang terkait tentang pemidanaan yaitu disparitas putusan. Disparitas putusan adalah rentang pemberian putusan yang tidak boleh terlalu jauh atau jomplang di antara pelaku-pelaku yang melakukan tindak pidana bersama-sama," ujarnya.

Sugeng pun turut membandingkan vonis awal antara Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Ricky Rizal (13 tahun penjara), dan Kuat Ma'ruf (15 tahun) dengan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yaitu 1,5 tahun.

Padahal, katanya, Eliezer merupakan pelaku utama dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat bukanlah pelaku utama tetapi justru memperoleh vonis yang lebih berat ketimbang Eliezer.

Hal ini, sambungnya, menjadi contoh disparitas hukum yang terjadi dalam vonis yang dijatuhkan hakim dalam kasus ini.

"Ada problem terkait dalam kasus matinya Brigadir Yosua yaitu terkait dengan pemberian hukuman 1,5 tahun terhadap Eliezer. Eliezer adalah pelaku tindak pidana yang mengakibatkan matinya Brigadir Yosua."

"Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, maupun Ibu PC bukan pelakunya tapi dihukum lebih berat dan jauh berbeda. Oleh karena itu ini adalah kesalahan penerapan hukum terkait teori disparitas (hukum)," jelasnya.

Baca juga: Kata Pakar Pidana Soal Putusan MA Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Lalu ketika ditanya terkait pernyataan pengacara Brigadir J yang menyebut penganuliran vonis MA tidak menunjukkan empati, Sugeng memakluminya.

Menurutnya, perdebatan antara dua pandangan adalah wajar.

Sugeng pun menganggap proses hukum yang berlandaskan keadilan sudah diperoleh oleh keluarga korban.

"Perdebatan pandangan dari dua pihak yang berlawanan secara diamteral adalah wajar. Keluarga korban sudah diakomodasi keadilannya melalui proses hukum yang berpihak pada korban," ujarnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun. (Kolase Tribunnews.com)

MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.

Baca juga: MA Jamin Tak Ada Intervensi saat Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.

"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.

Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini