TRIBUNNEWS.COM - Masa hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Pengurangan ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Putri Candrawathi.
Tidak sendiri, MA juga mengurangi masa tahanan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Serta 10 tahun dari 15 tahun penjara bagi sopirnya, Kuat Maruf.
Berikut fakta-fakta masa hukuman Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Putrinya Ultah ke-22, Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Trisha Eungelica Disorot
Kilas Balik Putusan Hukuman Putri Candrawathi
Informasi tentang MA mengurangi masa tahanan Putri Candrawathi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa."
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Sebelumnya, Putri diketahui telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putri lalu mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung mengurangi masa tahanannya menjadi 10 tahun.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, 3 Hakim Terima Kasasi, MA Anulir Vonisnya jadi Seumur Hidup
Suaminya Lolos Hukuman Mati
Selain ketiganya, MA juga menganulir vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.