"Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan," kata Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari bkn.go.id.
Haryomo juga menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.
Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)