News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan, Kubu Brigadir J Kecewa Berat Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak kecewa Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meluapkan kekecewaannya usai Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J turut mendapatkan 'diskon' hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: IPW Menilai Vonis Ferdy Sambo dkk Dianulir MA Sudah Tepat, Sebut Putusan PN dan Banding Salah

Baca juga: Kecewa Hukuman Sambo cs Disunat, Kubu Brigadir J: Ada Lobi-lobi Pasukan Bawah Tanah

Hukuman terhadap Ricky Rizal turut disunat, dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Terkait kasasi yang diputuskan MA, Selasa (8/8/2023), Kamaruddin Simanjuntak menyebut, keluarga Brigadir J sangat kecewa.

"Saya sebagai penasihat hukum keluarga sangat kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung," ungkap Kamaruddin, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (8/8/2023)).

"Adapun kekecewaan itu adalah dengan diubahnya seluruh putusan di Mahkamah Agung."

Kamaruddin menilai, Putri Candrawathi tak berhak mendapat keringanan hukuman hingga 50 persen.

Mengingat, Putri Candrawathi dinilai sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

"Putusan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, terutama hukuman Putri Candrawati diskon 50 persen," ujar Kamaruddin.

"Sementara akar permasalahan ini adalah Putri Candrawathi."

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (AFP/Aditya Aji)

Baca juga: MA Jamin Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Sebelum putusan Mahkamah Agung disampaikan, baik Kamaruddin maupun keluarga Brigadir J sudah mendapat informasi soal rencana keringanan hukuman Ferdy Sambo cs.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini