Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan nampak sepi tak terurus pada Rabu (9/8/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, terlihat masih terpasang garis polisi yang sudah luntur dan tak utuh masih terpasang di bagian pagar rumah Ferdy Sambo itu.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Pernah Diprediksi Mahfud MD
Di samping itu, masih terlihat stiker berlogo Bareskrim Polri yang juga masih menempel di pagar rumah tersebut.
Di bagian teras dan halaman rumah, nampak tak teturus karena banyaknya daun-daun kering yang berserakan hingga rumput yang mulai meninggi.
Satpam Komplek Polri Abdul Zapar mengatakan rumah dinas yang tak terurus itu karena memang sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap.
"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui di lokasi, Rabu (8/8/2023).
Namun, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.
Tribunnews.com juga mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sama seperti di rumah dinas, rumah pribadi tersebut nampak sepi baik di dalam maupun di bagian luar rumah.
Hanya saja, untuk di rumah pribadi tersebut terawat tak seperti di lokasi tewasnya Brigadir J yakni di rumah Komplek Polri tersebut.
Baca juga: IPW Menilai Vonis Ferdy Sambo dkk Dianulir MA Sudah Tepat, Sebut Putusan PN dan Banding Salah
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023
Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim