News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Atas Laporan Dirut Taspen Senin

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Sedianya, Kamaruddin dipanggil penyidik pada Kamis (10/8/2023) hari ini. Namun, Kamaruddin meminta penjadwalan ulang agenda pemeriksaan kepada penyidik menjadi Senin (14/8/2023) pekan depan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Terpisah, Kamaruddin membenarkan dirinya meminta pengunduran untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Kamaruddin beralasan jika dirinya tengah menjalani tugas di luar kota sehingga tidak bisa memenuhi panggilan hari ini.

"Siap dari dulu saya paling siap (memenuhi panggilan), kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang hari ini, tapi saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," tuturnya.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Status Tersangkanya di Bareskrim Polri 

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Baca juga: Fakta Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Bermula dari Laporan Polisi Dirut Taspen

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini