Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda hingga Selasa (15/8/2023) pekan depan.
Penundaan itu dilakukan lantaran berkas tuntutan terhadap kedua terdakwa itu belum siap.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ngaku Tak Mampu Bayar Restitusi, LPSK: Hakim Proaktif Cek Harta Kekayaan
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," ujar jaksa di persidangan, Kamis (10/8/2023).
Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono coba menegaskan mengapa tuntutan itu belum bisa dibacakan pada hari ini.
"Intinya saudara belum siap?," tanya Hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, jaksa pun mengiyakan mengenai hal tersebut.
Jaksa beralasan bahwa berkas tuntutan untuk dua terdakwa masih dalam tahap penyempurnaan.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.
Lantas hakim pun bertanya kepada jaksa terkait kesiapan menggelar sidang tuntutan tersebut.
Baca juga: Shane Kerap Minta Tolong ke Mario Dandy Jika Ditilang, Jaksa: Mario Kebal Hukum?
Pada saat itu jaksa sejatinya meminta sidang kembali digelar pada hari Rabu (16/8/2023), namun hakim memutuskan bahwa sidang itu akan digelar Selasa (15/8/2023).
"Hari Rabu, Rabu depan," ucap jaksa.
"Hari Selasa," saut Hakim.
Alhasil hakim pun memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Mario dan Shane akan digelar pada Selasa pekan depan.
"Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, Selasa tanggal 15 (Agustus 2023)," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.