Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.
Baca juga: Pernyataannya Soal PK Moeldoko Dipersoalkan, Mahfud MD: Saya Tidak Membela Partai Demokrat
Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demorkat Herzaky Mahendra Putra.
"PK Moeldoko ditolak," kata Herzaky, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.
Baca juga: Respons PK Moeldoko, Kader Demokrat Bakal Gelar Aksi Cap Jempol Darah di Kantor DPP Siang ini
Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.