TRIBUNNEWS.COM - Puspom TNI belum bisa menetapkan penggerudukan anggota TNI ke Polrestabes Medan pada Minggu (6/8/2023) lalu masuk dalam kategori perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hal ini disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Kamis (10/8/2023).
"Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kita belum bisa mengarah ke sana," ujarnya dikutip dari YouTube Puspen TNI.
Agung juga turut mengomentari terkait viralnya video penggerudukan anggota TNI ke Polrestabes Medan.
Ia menyebut tidak semua anggota yang ikut dalam penggerudukan tersebut mengetahui duduk perkaranya.
"Dari video yang viral bahwa tidak semua personel di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan."
"Tetapi ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat,' jelas Agung.
Baca juga: Buntut 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan di Puspom TNI
Sebelumnya, seorang anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan beserta puluhan personel lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.
Pasca hal tersebut, Puspom TNI pun melakukan penahanan pada Senin (7/8/2023).
Adapun kabar ini disampaikan oleh Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono.
"Iya benar, sudah ditahan," kata Julius, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Tribun Medan.
Kendati demikian, Julius tidak menyampaikan alasan kenapa Dedi Hasibuan ditahan.
Namun, Dedi Hasibuan disebut-sebut memimpin pasukan TNI itu menggeruduk Polrestabes Medan.
Sementara duduk perkara masalah itu berawal ketika sekitar 40-an personel TNI menggeruduk ruangan Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Teuku Fathir Mustafa.