"Hari ini, belum siap karena masih ada penyempurnaan," lanjutnya.
"Saudara minta waktu hari apa?" tanya hakim ketua.
"Rabu depan," jawab jaksa.
Namun, Hakim Ribut mengatakan sidang tuntutan akan digelar hari Selasa, 15 Agustus 2023.
"Karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya."
"Jadi tuntutan ditunda sampai Hari selasa tanggal 15 Agustus," terang Hakim Ribut.
"Tanggal 15 Agustus 2023 ya, untuk tuntutan," kembali mempertegas.
Sebelumnya, diketahui sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sejatinya akan digelar Kamis (10/8/2023) pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut, tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kamis, 10 Agustus 2023, 10.00 WIB: Untuk Tuntutan di Ruang Sidang Utama," keterangan SIPP PN Jaksel.
Harapan Pihak David Ozora
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, berharap Mario Dandy dan Shane dituntut hukuman maksimal, yaitu 12 tahun penjara.
"Kami berharap Jaksa besok (hari ini) dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (9/8/2023), dilansir Tribun Jakarta.
Menurut Mellisa, Mario Dandy sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan David tidak menunjukkan rasa penyesalan.