News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricky Ham Minta Brigita Manohara Tak Diperiksa, KPK: Terdakwa Fokus Saja di Persidangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter TV Swasta, Brigita Purnawati Manohara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (25/7/2022). Brigita Manohara diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah,?Ricky Ham Pagawak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tetap fokus pada pembelaannya di persidangan.

Hal itu disampaikan KPK merespons permintaan Ricky Ham untuk tidak menghadirkan Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman di persidangan.

Seperti diketahui, dua sosok perempuan itu muncul dalam dakwaan Ricky Ham Pagawak.

"Materi pemeriksaan akan dibuka secara gamblang di persidangan yang terbuka untuk umum dan kami ingatkan agar terdakwa fokus saja pada pembelaan di persidangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

Ali memastikan bahwa tim jaksa KPK dalam menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang ada dalam berkas perkara.

Diantaranya bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi.

Berbagai nama yang disebutkan dalam uraian dakwaan tersebut, termasuk Brigita dan Christa, sepenuhnya sesuai dengan apa yang diterangkan para saksi saat di hadapan tim penyidik maupun dari rangkaian bukti-bukti lainnya.

"Sehingga kami pastikan jaksa KPK berikutnya tetap akan membuktikan di hadapan majelis hakim tentang apa yang diuraikan dalam surat dakwakan dimaksud," terang Ali.

Diberitakan sebelumnya, Ricky Ham Pagawak curhat kepada majelis hakim saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal itu disampaikan di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (9/8/2023).

Dia meminta kepada JPU KPK tidak memunculkan dua nama perempuan yakni Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman dalam kasus ini.

"Majelis hakim yang mulia mungkin saja, catatan dan curhat saja kepada majelis hakim, kepada JPU saya meminta tolong kalau ada pemberitaan di media massa jangan memunculkan (nama) perempuan-perempuan (Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman) jangan memunculkan pribadi-pribadi orang," kata Ricky dikutip dari Kompas.com.

Ricky mengatakan jika KPK tetap mengaitkan nama kedua perempuan tersebut, maka ia menganggap kasus ia hadapi saat ini bukanlah kasus tipikor melainkan kasus perselingkuhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini