News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda 15 Agustus 2023

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023) - Sidang tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditunda. Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM - Sidang tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditunda pekan depan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Sejatinya, sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut digelar Kamis (10/8/2023) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya. 

JPU mengatakan, masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.

"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum bagaimana?" tanya hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8) dikutip dari youTube KompasTV. 

"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta waktu Rabu depan," jawab jaksa.

Baca juga: Hak Remisi dan Asimilasi Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora

Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut. 

Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pekan depan Selasa, 15 Agustus 2023.

"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata hakim.

Sebelumnya kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap JPU memihak kepada korban.

Ia berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

Kuasa Hukum David Nilai Perbuatan Mario Dandy Terhadap David Sudah Penuhi Pasal Penganiayaan Berat Berencana. (Fahmi Ramadhan)

"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban." 

"Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa, Rabu (9/8/2023).

Melisa menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini