News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Misteri Uang Rp 27 Miliar Terkait Korupsi BTS, Jaksa Bakal Konfrontir Irwan Hermawan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut asal-usul uang pengembalian Rp 27 miliar terkait perkara korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo.

Uang yang telah disita atas nama terdakwa Irwan Hermawan ini akan terus didalami tim penyidik, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Ke depannya, Kejaksaan Agung akan memeriksa Irwan Hermawan terkait uang tersebut.

Baca juga: Ada Kode Keep Silent Terkait Proyek Tower BTS, Pejabat BAKTI Kominfo Jelaskan Maksudnya di Sidang

Rencananya, tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan konfrontasi atau pemeriksaan silang (cross-examination) dengan pengacaranya, Maqdir Ismail.

"Dalam waktu dekat kemungkinan kita akan melakukan cross-examination terhadap saudara Maqdir dengan saudara Irwan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).

Pemeriksaan silang ini lantaran uang Rp 27 miliar tersebut diterima oleh Maqdir Ismail dari seseorang berinisial S.

Maqdir pun telah menyerahkan titipan Rp 27 miliar ini ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan masih kita lakukan, pendalaman masih kita lakukan," ujarnya.

Sejauh ini, Kuntadi mengaku bahwa timnya telah memegang sejumlah barang bukti terkait asal-usul uang tersebut.

Termasuk di antaranya rekaman CCTV dan dokumen-dokumen.

Barang bukti itu diperolehnya dari penggeledahan kantor Maqdir Ismail saat dirinya menyerahka uang dan diperiksa Kejaksaan Agung.

"Ya tentunya semua alat yang bisa membuat terang peristiwa itu, pasti kita lakukan. Termasuk CCTV, data data, apapun kita kejar. Makanya saat itu juga kita lakukan penggeledahan," kata Kuntadi.

Baca juga: Johnny G Plate Bakal Dikonfrontasi Soal Percakapan Perintah Keep Silent Proyek BTS BAKTI Kominfo

Sebelumnya, Maqdir Ismail sempat memberikan kisi-kisi bahwa uang ini dititipkan kepadanya oleh pihak swasta.

Namun tak dibeberkan lebih lanjut pihak swasta yang dimaksud.

"Sudah ada yg menyerahkan kepada kami. Ya 27 miliar. Yang membawa itu pihak swasta," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Untuk informasi, nominal yang dikembalikan pihak swasta ini sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.

Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.

Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Aliran dana tersebut tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.

Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan.

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini