News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jika KUHP Baru Berlaku

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, pidana penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa berkurang jika kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Baru berlaku.

Hal ini terkait mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang diubah hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA), dari pidama mati menjadi penjara seumur hidup, karena terbukti menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Albert mengatakan, UU No 1/2023 tentang KUHP Baru belum berdampak langsung terhadap putusan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Sebab, ia menerangkan, KUHP Baru belum berlaku sebagai hukum positif saat ini. Adapun Undang-Undang tersebut baru resmi baru berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Karena KUHP Baru belum berlaku sebagai hukum positif dan yang bersangkutan selaku terpidana masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa, terlepas PK-nya ditolak atau dikabulkan nanti," kata Albert kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Meski demikian, Albert menuturkan, apabila hukuman terhadap Ferdy Sambo tak berubah hingga KUHP Baru resmi berlaku, maka berkemungkinan hukumannya berkurang menjadi 20 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 69 KUHP Baru, yang berbunyi:

1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden (Keppes) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. 

2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Apabila setelah berlakunya KUHP Baru nanti putusan yang bersangkutan (Ferdy Sambo) tetap pidana penjara seumur hidup, maka setelah menjalani pidana penjara 15 tahun, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan ke Presiden dengan pertimbanan Mahkamah Agung, agar pidana penjara seumur hidup tersebut diubah menjadi 20 tahun penjara," terang Albert.

"Perlu dicatat bahwa permohonan belum pasti dikabulkan juga, namun yang pasti adalah paradigma pemidanaan dalam KUHP Baru bukan lagi pada pembalasan (retributivisme) melainkan pada kemanfaatan yang berkeadilan (utilitariansime)," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya inkrah.

Hal ini terkait Ferdy Sambo telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh MA.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi

Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.

Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia sebelumnya divonis hukuman mati.

Tak hanya Sambo yang mendapatkan sunat hukuman, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga mendapat pengurangan hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini