News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Gugatan Praperadilan BTS: Kurir Saweran ke Oknum BPK Bisa Dicari dari Sketsa Wajah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugatan Praperadilan BTS: Kurir Saweran ke Oknum BPK Bisa Dicari dari Sketsa Wajah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadi termohon dalam praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Satu di antara materi yang dimohonkan, mengenai keberadaan kurir saweran proyek BTS kepada oknum BPK.

Kurir yang bernama Sadikin itu diduga menerima Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan, penampung uang dari para rekanan proyek.

Irwan sendiri menyerahkan uang itu kepada Sadikin melalui kurirnya, Windi Purnama.

"Pada pertengahan 2022, pihak bernama Sadikin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar. Bahwa pemberian uang kepada sosok bernama Sadikin tersebut, diduga diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan," sebagaimana tertera pada dokumen praperadilan korupsi BTS yang diterima Tribunnews.com.

Menurut Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai pemohon, sosok Sadikin seharusnya dicari Kejaksaan Agung.

Bermodalkan keterangan Irwan Hermawan, Sadikin mestinya dapat dilacak menggunakan gambar sketsa.

Kemudian keterangan tersebut juga dapat dicocokkan dengan data kependudukan.

"Sadikin seharusnya bisa dilacak dengan menggunakan gambar sketsa berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama (keduanya menjadi terdakwa) dengan dicocokkan dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri," dikutip dari dokumen praperadilan.

Sayangnya, Kejaksaan diduga mengabaikan hal-hal tersebut.

Sejauh ini, upaya Kejaksaan Agung hanya melayangkan pemanggilan sebagai saksi.

Sadikin pun dipastikan telah mangkir dari panggilan-panggilan Kejaksaan Agung itu.

Padahal mestinya ada upaya lain yang dapat dilakukan Kejaksaan ketika saksi tak memenuhi panggilan.

"Apabila yang bersangkutan telah dipanggil namun tidak datang, seharusnya TERMOHON bisa menerbitkan perintah membawa paksa."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini