Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal persidangan praperadilan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo akan mengirimkan peringatan kepada Kejaksaan Agung.
Peringatan itu lantaran Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon kembali mangkir dalam persidangan, Senin (14/8/2023).
"Termohon sudah dipanggil, surat sudah diterima. Artinya sudah dipanggil secara patut. Kita panggil lagi dengan peringatan," kata Hakim Hendra Sutardodo sebelum mengetuk palu untuk menutup persidangan.
Karena pihak termohon tak hadir, persidangan ditunda hingga satu pekan ke depan.
Jika pada Senin (21/8/2023) nanti pihak Kejaksaan Agung mangkir lagi, maka persidangan akan tetap dilanjutkan.
"Satu minggu ke depan pemohon (LP3HI) dan turut termohon (KPK) hadir tidak perlu dipanggil, termohon dipanggil dengan peringatan," kata hakim.
Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Untuk informasi, persidangan perdana praperadilan ini sejatinya digelar Senin (31/7/2023).
Namun sidang perdana itu mesti ditunda lantaran pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung tidak hadir.
Persidangan perdana semestiya digelar dengan agenda pembacaan permohonan.
Terkait perkara BTS ini, ada tiga permohonan yang masing-masing teregister dengan nomor 79-81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Dari ketiganya, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.
Kejaksaan Agung diminta untuk terus mengusut, termasuk terhadap tiga klaster, yakni: pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.
Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Hakim Sentil Saksi: Jangan Pikir Kami Tak Mengerti yang Saudara Kerjakan
"Jemy Sutjiawan mewakili cluster pemborong, Nistra & Sadikin cluster pengawas, Dito cluster pengaman," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada Tribunnews.com.