Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, atau lebih karib disebut kasus suap ketuk palu.
Kali ini KPK menahan lima eks legislator Jambi, yaitu Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR).
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 5 orang tersangka yaitu HH, AR, BY, HA, dan NR untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) malam.
Dalam pengembangan kasus mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ini, KPK total menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Sebanyak 22 orang telah ditahan, tersisa 6 mantan anggota DPRD Jambi lagi yang masih belum dikurung KPK.
Konstruksi Perkara
Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka HH dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketuk palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," jelas Asep.
Baca juga: Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Anggota DPRD Jambi
Pembagian uang ketuk palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka HH dkk.
"Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp200 juta," ungkap Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK.
Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka HH dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.