News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miss Universe Indonesia Dilecehkan

Petinggi Ajang Miss Universe Bakal Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Body Checking

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum korban pelecehan dalam ajang Miss Universe, Melissa Angraeni di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Petinggi Ajang Miss Universe Disebut Bakal Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Body Checking

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Operating Office (COO) ajang Miss Universe Indonesia dikabarkan bakal turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah finalis ajang tersebut.

Kuasa hukum korban, Melissa Angraeni mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa petinggi di ajang itu berada di lokasi pada saat peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi.

"Tentu akan dilaporkan, bantu akan ditelusuri oleh Polda bagaimana peranan dia. Benarkan apa yang disampaikan korban ini benar-benar bersesuaian," ucap Melissa di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Terkait hal ini, Mellisa pun berani mengklaim bahwa COO itu memiliki peran sebagai inisiator yang melakukan pemotretan terhadap sejumlah korban.

"COO, itu COO (yang inisiator memotret)," katanya.

Baca juga: Juara 4 Miss Universe Indonesia Buka Suara soal Body Checking, Tak Dipaksa Buka Baju dan Difoto

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe, Wakil Indonesia akan Tetap Ikut Kontes di El Salvador

Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.

"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini