Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menetapkan dan menahan tersangka baru hari ini, Selasa (15/8/2023).
Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Iya penahanan," kata Kutadi saat dihubungi pada Selasa (15/8/2023).
Tersangka baru yang akan ditahan nanti berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Namun tak dirincikan lebih lanjut tambang mana yang menjadi locus tindak pidana tersebut.
Baca juga: Sosok Bos 40 Ribu Kamar Hotel, John M Flood, Diperiksa Kejagung, CEO Archipelago International
"Terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang," ujar Kuntadi.
Sementara itu, beredar kabar bahwa tersangka yang akan ditahan merupakan sosok high profile alias tokoh penting.
Tokoh penting itu disebut-sebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih enggan buka suara terkait kabar tersebut.
"Nanti sabar," kata Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Selasa (15/8/2023).
Meski demikian, dipastikan Kejaksaan Agung bakal melaksanakan konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.
"Iya ada tersangka. Nanti jam 5," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.