TRIBUNNEWS.COM - Dua terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (15/8/2023).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Mario Dandy dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku penganiayaan berat berencana terhadap David.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Jaksa pun mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Di antaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban dinilai tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Terbukti Perlancar Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya David Ozora
Selain itu, jaksa menuntut Mario Dandy membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," ucap jaksa.
Sementara terdakwa Shane dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Shane dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Ia dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Selain itu Shane Lukas dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar..
Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ungkap jaksa.
Aturan soal restitusi ini telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.
Keluarga Akui Terharu
Usai jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan itu, pengacara keluarga David Ozora Mellisa Anggraini, mengatakan keluarga cukup puas.
Menurut keluarga, kata Mellisa, tuntutan yang diberikan kepada mario Dandy dan dua terdakwa lainnya telah mengakomodir keadilan baik bagi korban, keluarga maupun bagi masyarakat.
"Alhamdulillah tadi dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum bersama-sama saya, tadi ada Paman David juga teman-teman kuasa hukum tentu apa yang disampaikan oleh jasa penuntut hari ini sesuai dengan harapan kami semua telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia."
"Jaksa penuntut umum telah menunjukkan kualitasnya menunjukkan ya keberpihakan terhadap korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum, telah berani untuk membuat inovasi, membuat tuntutan yang progresif dan kami sangat apresiasi kepada Kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa mengakomodir seluruh keadilan baik bagi korban maupun bagi masyarakat," ungkap Mellisa.
Disampakan Mellisa, keluarga pun merasa terharu atas tuntutan tersebut.
"Kepastian hukum di sini juga dipertimbangkan dengan sangat rinci sehingga kami tidak bisa menahan haru," ungkap Mellisa.
Tuntutan tersebut, kata Mellisa, telah sesuai perhitungan yang komprehensif berdasarkan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya.
Adapun perhitungan tersebut, sudah memperhitungkan kerugian yang dialami korban baik material, imaterial juga terkait dengan seluruh mental, kesehatan fisik, masa depan yang telah dialami oleh David Ozora.
Di sisi lain, mengenai kondisi David, saat ini cukup baik.
David hingga kini masih menjalani terapi syaraf motoriknya untuk bisa berjalan lama.
Diketahui, sebelumnya Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menyebut, perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Rasa Haru Kubu David usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 M: Sesuai Harapan
Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti, Yohanes Liestyo Poerwoto, Danang Triatmojo)