TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung baru saja menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas atau berinisial IT sebagai tersangka korupsi, Selasa (15/8/2023).
IT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
Untuk penanganan lebih lanjut, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September di Rutan Salemba Cabang Kejaksaaan," ucap Ketut Sumedana dalam tayangan Kompas TV.
Ketut menyampaikan, atas kasus dugaan korupsi itu, tersangka yang merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Dirut Untung Bersama Sejahtera
Sebelumnya, informasi penetapan tersangka dan penahanan tersangka baru ini telah disampaikan oleh oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Iya penahanan," kata Kutadi saat dihubungi pada Selasa (15/8/2023).
Adapun tersangka baru yang akan ditahan ini berkaitan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Baca juga: Masa Jabatan KPK Diperpanjang MK, MAKI: Tolong Tutup Semua Kelemahan dan Pelanggaran Kode Etik
Meski begitu tak dirincikan lebih detail tambang mana yang menjadi focus tindak pidana tersebut.
"Terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang," ucap Kuntadi.
Sementara itu, sebelumnyaberedar kabar bahwa tersangka yang akan ditahan merupakan sosok high profile alias tokoh penting.
Tokoh penting itu, disebut-sebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Nanti sabar," kata Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Selasa (15/8/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri)