News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Izin Tambang

Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Heru Hidayat, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Ismail Thomas telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan pada PT Sendawar Jaya.

Dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya ini dikonfirmasi Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat.

"Ini perkara, terkait dengan perkara yang lama. Benar terkait Heru Hidayat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).

Menurut Ketut, ada aset tambang yang disita eksekusi dan dilelang Kejaksaan Agung terkait dengan Heru Hidayat.

Tambang tersebut kemudian digugat perdata oleh PT Sendawar Jaya.

Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan.

Namun pada tingkat banding, Majelis Hakim menganulir putusan pada tingkat pertama.

"Dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan. Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang," kata Ketut.

Selama proses peradilan perdata itulah ditemukan adanya pemalsuan dokumen, salah satunya oleh Ismail Thomas

Pemalsuan dokumen itu pada akhirnya membuat seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin petambangan secara sah.

"Ketika kita cek semua dokumen dokumennya, ternyata ada permainan dokumen palsu. Dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan, membuat dokumen-dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," ujar Ketut.

Sebagai informasi, aset pertambangan yang dimaksud, dimiliki PT Gunung Bara Utama.

Aset tambang itu merupakan salah satu bentuk pencucian uang Heru Hidayat.

Kejaksaan Agung sudah melakukan pelelangan dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri pada Kamis (8/6/2023).

"Dari hasil lelang yang dilaksanakan hari ini dengan hasil LAKU TERJUAL LELANG. Hasil lelang yang terjual yaitu harga penawaran sebesar Rp 1.945.000.000.000," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Sementara secara keperdataan, aset tersebut digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor 667/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam perkara perdata itu, PT Sendawar Jaya menggungat lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Pihak-pihak yang digugat ialah: PT Gunung Bara UTama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy.

Sementara Kejaksaan Agung menjadi pihak turut tergugat dalam perkara tersebut.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim mengabulkan permohonan PT Sendawar Jaya.

Baca juga: Harta Kekayaan Ismail Thomas, Anggota DPR Tersangka Kasus Izin Tambang, Miliki Rp 9,8 Miliar

"Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas lahan/ lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara pada tingkat banding, Majelis memutuskan untuk menganulir putusan pada tingkat pertama.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini