TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku penganiayaan berat berencana terhadap David.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Di antaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban dinilai tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.
Baca juga: Jaksa Nilai Mario Dandy Miliki Motif Kuat Melakukan Penganiayaan Terhadap David Ozora
Perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.
Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa dianggap membuat cerita berbohong dengan memutar balikkan fakta.
Terdakwa dan korban, kata Jaksa, juga tak ada perdamaian.
Sementara itu tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.
"Hal meringankan, nihil," ujar Jaksa.
Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bayar Restitusi Rp 12 Miliar
Selain itu Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.
Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.
Aturan soal restitusi ini telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)