TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah memasuki tahap akhir.
Seperti diketahui, penyelidikan terhadap Eko Darmanto ini bermula dari temuan janggal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sudah di tahap akhir. ED (Eko Darmanto)," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Brigjen Pol. Asep menerangkan bahwa dalam tahap akhir ini pihaknya akan melakukan gelar perkara atau ekspose menentukan naik tidaknya kasus ke tahap penyidikan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka penanganan kasus akan diteruskan dengan menetapkan tersangka.
Pun begitu sebaliknya apabila bukti tidak cukup maka penanganan kasus akan disetop.
"Kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada yang namanya gelar perkara, ekspose. Jadi, ekspose ini yang nanti ditentukan (nasib kasusnya, red)," jelas Asep.
Sebelumnya, KPK menyebut LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yaitu Rp9.018.740.000.
"Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp9 miliar," kata Pahala di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Eko sudah dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.
"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya," kata Awan.