Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan anggota DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan peran Ismail sendiri adalah memalsukan dokumen izin tambang.
"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambungnya.
Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.
"Dokumen tidak perlu kami sebutkan disini," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa (15/8/2023).
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangja dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.