TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memperingatkan saksi eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman karena berbelit dalam persidangan.
Gerius, yang juga menyandang status tersangka, pada hari ini bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi.
"Saya ingatkan lagi kepada saudara, saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau saudara posisi sebagai terdakwa oke lah saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi sekarang saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe. Dan saudara sudah berjanji atas nama Tuhan. Saudara bisa berbohong ke kami, tapi tuhan itu saudara enggak bisa bohongi," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Mulanya, Hakim Rianto menggali pengetahuan Gerius One Yoman terkait sosok Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Rijatono Lakka sendiri merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe.
"Jadi gimana saudara mengenal Rijatono Lakka?" tanya Hakim Rianto kepada Gerius.
"Saat tanda tangan kontrak kenalnya," jawab Gerius.
Hakim Rianto lantas menggali pengetahuan Gerius soal perusahaan yang dimiliki Rijatono.
Sebab, sepengetahuan hakim, Rijatono Lakka mempunyai banyak perusahaan di Papua.
Namun, Gerius mengaku lupa soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Hakim tidak percaya dengan dalih Gerius.
"Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto, ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa saudara enggak tahu?" cecar Hakim Rianto.
Hakim lalu mengonfirmasi pengetahuan Gerius soal pembangunan Hotel Angkasa di Kota Jayapura.
Lagi-lagi, Gerius berkelit. Ia mengeklaim tidak tahu.
Gerius berdalih bahwa kehadirannya saat pembangunan Hotel Angkasa untuk memastikan agar tidak mencelakakan orang yang melintas. Menurut hakim, itu hanya alibi Gerius.