Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan pada PT Sendawar Jaya.
Peluang adanya tersangka baru selain anggota DPR Ismail Thomas disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Ismail Thomas bukanlah satu-satunya aktor dalam permainan dokumen tambang ini.
"Jadi posisi kasusnya, beliau ini dengan orang lain yang belum ditetapkan tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung pada Selasa (15/8/2023) malam.
Baca juga: Ini Peran Ismail Thomas, Anggota DPR RI Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang
Oleh sebab itu dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menjerat Ismail Thomas dengan pasal penyertaan.
Artinya, perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain.
"Sehingga juga ditersangkakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan," ujar Ketut.
Teruntuk Ismail Thomas, kini telah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai dengan 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen perizinan tambang.
Akibatnya, tambang tersebut seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.
Dokumen yang dipalsukan itu, kemudian membuat PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan perdata pada pengadilan tingkat pertama.
"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Ketut.
Tambang yang dimaksud, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat.
Aset tambang tersebut digugat perdata oleh PT Sendawar Jaya. Padahal, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset tersebut.
"Ini perkara, terkait dengan perkara yang lama. Benar terkait Heru Hidayat," ujar Ketut.
Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan.
Namun pada tingkat banding, Majelis Hakim menganulir putusan pada tingkat pertama.
"Dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan. Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang," kata Ketut.