TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara atau Tahap I atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Berkas perkara penistaan agama itu diterima Jampidum Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8/2023) dari Bareskrim Polri.
"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atas Tersangka ARPG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Berdasarkan gambar yang diterima, tampak dua bundel berkas perkara tersebut berjejer di atas meja PTSP Jampidum Kejaksaan Agung.
Kedua bundel berkas itu sama-sama tebal dan dilapisi sampul merah.
Pada halaman sampul turut terpampang foto Panji Gumilang beserta nomor perkara dan pasal yang menjeratnya.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah diterima, Kejaksaan Agung akan meneliti berkas perkara tersebut.
Nantinya akan ditentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan atau belum.
"Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut.
Penelitian berkas perkara ini bakal dikebut agar segera rampung.
Hal itu mengingat terbatasnya masa penahanan Panji Gumilang sebagai tersangka sebagaimana diatur di dalam undang-undang.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya.