News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habib Rizieq Gagal Dapat Izin Umrah, Ditjenpas: Ada Syarat yang Tak Terpenuhi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengemukakan alasan tidak memberi izin kepada Habib Rizieq untuk melaksanakan ibadah umrah, padahal sudah mendapatkan status bebas bersyarat.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Habib Rizieq agar bisa berangkat umrah.

Namun, ada sejumlah syarat yang tidak dipenuhi Habib Rizieq, sehingga menyebabkan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tak bisa pergi umrah.

"Pemberian izin itu ada beberapa syarat. Kami kalau syarat-syaratnya terpenuhi tentu akan kita fasilitasi. Tapi ada yang tidak terpenuhi syarat tersebut," kata Rika di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Akan tetapi, Rika tidak menyebut persyaratan apa yang belum terpenuhi itu.

Sementara itu, pengacara Habib Rizieq sebelumnya menyebut bahwa syarat yang dimaksud ialah rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Kejari Jakpus," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Seperti diketahui, Habib Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Habib Rizieq Dilarang Umrah, Pakar Forensik Pertanyakan Kemenkumham soal Pengawasan Eks Napi

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7/2023). Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengajukan gugatan tersebut karena Rizieq tidak diberi izin ibadah umrah.

Baca juga: Safari Ramadan, Heikal Safar Silahturahmi dengan Habib Rizieq Shihab  

"Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami," kata Azis Yanuar dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini