TRIBUNNEWS.COM - Jam berapa upacara penurunan bendera merah putih?
Diketahui, peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia hari ini, Kamis 17 Agustus 2023.
Pada HUT ke-78 RI ini, Istana Negara menggelar upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih.
Dikutip dari laman Pandang Istana Presiden, upacara penurunan Bendera Merah Putih dimulai pukul 16.40 WIB.
Sebelumnya akan diisi dengan acara hiburan kesenian yang dimulai pukul 15.30 WIB.
Adapun dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-761/M/S/TU.00.04/08/2023 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, ada juga rincian penurunan Bendera Merah Putih pada HUT ke-78 RI 2023.
Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Lambang Indonesia yang Ada Sejak Masa Kerajaan
Berdasarkan SE tersebut upacara peringatan detik-detik Proklamasi kemerdekaan Indonesia telah berlangsung pada Pukul 10.00 WIB di Halaman Istana Merdeka.
Sementara upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB sore nanti.
Inilah link streaming Penurunan Bendera Merah Putih, LINK.
Jadwal Upacara Bendera HUT ke-78 RI
Untuk lebih lengkapnya berikut susunan acara upacara bendera HUT ke-78 RI di Istana Negara dikutip dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia:
Pukul 08.30 WIB: Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi di Silang Monas-Patung Arjuna Wijaya-Jalan Medan Merdeka Barat-Halaman Istana Merdeka.
Pukul 09.00 WIB: Pertunjukan Kesenian di Halaman Istana Merdeka.
Pukul 10.00 WIB: Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka.
Pukul 15.45 WIB: Pertunjukan Kesenian di Halaman Istana Merdeka.
Pukul 17.00 WIB: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka.
Pukul 19.00 WIB: Video Mapping di Monumen Nasional.
Aturan Penurunan Bendera Merah Putih
Ketentuan penurunan bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU tersebut, berikut beberapa aturan dalam penurunan bendera Merah Putih.
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
(Tribunnews.com/Pondra)