TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Karyawan KAI pendukung ISIS yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Pemblokiran rekening ini dilakukan sesuai berdasar dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami melaksanakan kewenangan kami (untuk pemblokiran) sesuai UU Nomor 8/2010," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (17/8/2023).
Meski begitu, Ivan tak merinci soal jumlah rekening milik tersangka terorisme yang diblokir PPATK termasuk rincian saldonya.
Dia hanya menyebut jika saldo yang berada di rekening DE jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"(Total saldo di rekening DE) miliaran. Kami koordinasikan dengan Densus 88 ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, DE sendiri di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 13.17 WIB.
DE merupakan pendukung ISIS aktif yang kerap menyebarkan propaganda di media sosial.
"Salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
DE, kata Ramadhan, juga mengunggah postingan di Facebook yang berisikan pembaruan baiat dalam bentuk poster digital.
"DE Mengirimkan sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa arab dan bahasa Indonesia kepada pemimpin Islamic State yaitu Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi," ungkapnya.
Di sisi lain, Ramadhan mengatakan DE juga mempunyai sejumlah senjata api (senpi) rakitan. Namun, dirinya belum merinci berapa jumlah senpi tersebut.
Lalu, Ramadhan mengatakan peran DE juga merupakan seorang penggalang dana. Namun, belum diketahui dana tersebut diberikan untuk siapa.
"Merupakan admin dan pembuat beberapa channel telegram arsip film dokumenter dan breaking news yang merupakan channel update teror global yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia," jelasnya.