News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Di Bawah Umur Terlibat Bisnis Jual Beli Video Asusila Sesama Jenis, Ini Peran dan Modusnya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis kasus jual beli konten asusila sesama jenis lewat media sosial, Jumat (18/8/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli konten video asusila sesama jenis yang disebarkan melalui akun telegram.

Dalam kasus tersebut, ada video asusila sesama jenis yang diperankan anak di bawah umur.

Polisi menangkap dua pelakunya, masing-masing berinisial LNH yang merupakan anak di bawah umur dan pelaku dewasa berinisial R.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap peran dan modus operandi dari masing-masing pelaku.

Dijelaskan Ade, LNH yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum selama ini memiliki peran sebagai admin akun facebook yang digunakan untuk menyebar video asusila tersebut.

"Yang bersangkutan (LNH) merupakan admin dari sebuah akun Facebook yang dimana oleh yang bersangkutan digunakan untuk mempromosikan ataupun trailer bermuatan asusila sesama jenis," ucap Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/8/2023).

LNH juga dalam kasus itu berperan memprompsikan konten asusila tersebut melalui akun facebook yang ia kelola.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Jual Beli Konten Video Asusila Sesama Jenis

Nantinya jika terdapat peminat konten-konten video maupun foto, kemudian LNH menjalin komunikasi dengan calon pembeli melalui fitur pesan.

"Bagi yang berminat atas promote kemudian melakukan DM dengan membayar sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," jelasnya.

Setelah mendapat pembeli video yang ia jajakan, lalu LNH memasukan seluruh pembeli video itu ke dalam satu grup telegram yang sudah ia tentukan.

Melalui akun telegram itulah kemudian LNH mentransmisikan video-video konten asusila sesama jenis itu sesuai perjanjian yang sebelumnya ditetapkan.

Baca juga: Warga Temukan 5 Remaja Tulungagung Berbuat Asusila di Masjid, Kondom Bekas jadi Barang Bukti

"Untuk 110 foto maupun video dibanderol Rp 10 ribu, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video Rp 25 ribu, untuk 350 foto Rp 30 ribu, dan grup VIP dimana para pembelinya diharuskan membayar Rp 60 ribu," jelasnya.

Hampir serupa dengan peran LNH, untuk tersangka R sendiri Ade mengungkapkan, bahwa pria tersebut mempromosikan penjualan konten video atau foto asusila sesama jenis dan diantaranya mengeksploitasi anak sebagai korbannya.

R diketahui juga menyebarkan video asusila itu melalui akun telegram miliknya untuk menarik minat para calon pembeli di jagad maya.

"Apabila nanti telah ada pembelinya dengan terlebih dahulu membayar sejumlah uang baru kemudian pembelinya dimasukan salah satu grup telegram dan akan dilakukan transmisi terkait dengan paket apa yang dibeli oleh pembeli," jelasnya.

Tersangka R membanderol video dan foto asusila kepada calon pembelinya yaitu Rp 150 ribu untuk konten pornografi sesama jenis khusus dewasa.

Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video anak didalamnya.

"Terdapat 10 akun telegram yang digunakan tersangka untuk melakukan promosi terkai paket penjualan foto atau video konten asusila sesama jenis," katanya.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2023 lalu yang kemudian dilanjutkan proses penyelidikan oleh Tim Subdit Siber.

Dalam kasus itu diketahui sejumlah foto dan video asusila sesama jenis itu telah disebarluaskan pada 26 Juli 2023 oleh kedua pelaku melalui akun telegram.

Mendapati temuan itu, petugas pun kata Ade lalu melakukan penyelidikan guna mencari tahu siapa sosok yang mentransmisikan konten pornografi tersebut.

Pada 3 Agustus 2023 penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial R di Sumatera Selatan.

Kemudian pada 4 Agustus 2023, tim subdit siber melakukan penangkapan atau mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum atas insial LNH di Banjarmasin Kalsel.

Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain pasal diatas polisi kata Ade Safri juga menyertakan Pasal 44 UU tahun 2008 tentang pornografi termasuk pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini