TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga merespons laporan yang dilayangkan kepada empat ketua umum parpol yang tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Mereka di antaranya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bansa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Adapun laporan tersebut diajukan karena kedua partai, PAN dan Partai Golkar, mendeklarasikan diri gabung bersama koalisi Gerindra dan PKB di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023) lalu.
Mauladi menegaskan, tidak ada bentuk penyelewengan sejarah dalam agenda deklarasi untuk mendukung Prabowo mesti digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Baca juga: 17 Agustus, Deklarasi Ganjar Connection Riau Disaksikan Hasto dan Petinggi PPP-Perindo
Ia dengan tegas menyebut tak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan, bahkan dimanipulasi.
"Tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh," kata Viva Yoga pada Jumat (18/8/2023).
Viva Yoga membeberkan alasan kenapa PAN, Golkar, PKB dan Gerindra memilih museum tersebut untuk mendeklarasikan Prabowo Subianto.
Dijelaskan Viva Yoga, pemilihan tempat itu untuk mengingatkan kembali semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mendapatkan kemerdekaan.
"Alasan mengapa bertempat di museum Proklamasi karena untuk mengingatkan spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus kita kerjakan tanpa batas waktu, di setiap pemilu presiden," jelas Viva Yoga.
Sebab menurut Viva Yoga, pemilu bukan hanya sebagai prosedur demokrasi nasional, melainkan juga ada bagian cita-cita sejarah yang harus diperhatikan.
Adapun cita-cita yang dimaksud yakni upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan rakyat yang berdaulat, adil dan makmur.
"Bahwa pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik," tegasnya.
Lebih lanjut, Viva juga menilai tidak ada pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan, PAN, Golkar, PKB dan Gerindra mendapatkan izin untuk penggunaan museum.
"Acara itu legal formal. Ada ijin dari staf museum. Tidak ilegal," ujar Viva Yoga.
Baca juga: Bawaslu Terima Aduan Ganjarian yang Lapor Empat Ketum Parpol KKIR Karena Deklarasi di Museum
PDIP: Itu Melanggar UU
Laporan itu pun juga direspons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, kegiatan partai politik di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu lalu itu melanggar Undang-undang (UU).
Terlebih, hal itu dilakukan di tempat yang bersejarah.
Pertanyaan Hasto ini juga sebagai respons adanya kabar empat ketua umum partai politik, dilaporkan ke Bawaslu.
Baca juga: Prabowo Diadukan ke Bawaslu Karena Deklarasi di Museum, Gerindra: Laporan Prematur
"Ketika dalam prosesnya saja sudah melanggar UU, bagaimana nanti? Maka ini sangat disesalkan."
"Ya kita ini berpolitik dengan mentaati aturan main. Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya," kata Hasto di kantor Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Pengajar di Universitas Pertahanan (Unhan) ini mengingatkan semua pihak agar menaati aturan main selama politik berlangsung.
Hasto menjelaskan sebenarnya ia sangat menghormati pelaporan tersebut.
Dia menuturkan Museum Perumusan Naskah Proklamasi harus menggelorakan semangat kemerdekaan, bukan menjadi tempat berkegiatan politik praktis.
"Namun, PDIP berharap agar ini menjadi pelajaran yang baik untuk kita tidak menggunakan tempat-tempat yang sakral, tempat-tempat yang sangat bersejarah itu untuk politik praktis."
"Apalagi di situ menegaskan ingin dan ingin berkuasa. Jadi museum itu tempat untuk melakukan perenungan menggali suatu semangat bagi Indonesia yang maju berkeadaban yang tinggi," ungkap Hasto.
Sebelumnya, Bawaslu menerima aduan kelompok masyarakat yang melaporkan empat ketua umum partai politik dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Mereka dilaporkan karena melakukan deklarasi mendukung Prabowo di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Adapun pelaporan itu teregister dengan Nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
Dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow)