News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran Anggota LPSK 2024-2029 Dibuka Mulai 21 Agustus, Ini Persyaratannya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Seleksi (Pansel) Anggota LPSK Periode 2024-2029 menyatakan membuka kesempatan untuk putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar sebagai Anggota LPSK 2024-2029, Jumat (18/8/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan anggota dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 akan segera membuka pendaftaran untuk masyarakat, putra-putri terbaik bangsa.

Ketua Pansel Anggota LPSK Dhahana Putra menyatakan, pendaftaran akan mulai dibuka pada Agustus ini selama sekitar dua pekan ke depan.

"Pendaftaran calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 20224-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024," kata Dhahanan saat jumpa pers di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Dhahanan menyatakan, dalam mengajukan pendaftaran itu, Pansel telah menetapkan beragam persyaratan.

Persyaratan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Adapun persyaratan yang dimaksud yakni:

1. Warga Negara Indonesia

2. Sehat Jasmani dan Rohani

3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun

4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan

5. Berpendidikan paling rendah S1

6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun

7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan

8. Memiliki nomor wajib pajak

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini