TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.
Kenaikan gaji para abdi negara itu akan berlaku mulai tahun depan atau 2024.
Pengumuman kenaikan gaji PNS diumumkan langsung oleh Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Begini Perhtungan Per Golongan Pangkatnya
Sebelum tahun 2024, maka besaran gaji yang diterima PNS pada tahun ini masih tetap memakai aturan yang lama.
Yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Merujuk PP tersebut, gaji PNS terendah untuk golongan Ia, yaitu PNS lulusan SD-SMP sebesar Rp 1.560.800.
Sementara gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.
Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya:
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Senilai Rp 52 Triliun
Daftar Gaji PNS 2023
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500